Pakarnewsriau.com ( TAPUT )- PT. TPL diduga langgar UU cipta kerja tentang pemberian upah kerja. Pasalnya PT. TPL tidak memberikan gaji penuh kepada para pekerja TUS yang bekerja di TPL estate Aekraja.
Menurut keterangan beberapa pekerja TUS yang namanya diminta untuk dirahasiakan, rabu 03 september 2025 menerangkan bahwa mereka bekerja pada bulan juli 2025 selama 3 minggu dan menerima upah pada bulan agustus tidak full sesuai dengan UMK kabupaten. Pada bulan agustus para pekerja TUS dipekerjakan selama 7 hari dan kemungkinan gaji yang diterima nantinya pada bulan september akan mengikuti sesuai hari masuk kerja.
Tambahnya, mereka tidak masuk kerja karena instruksi dari mandor kerjanya yang mengatakan agar tidak masuk kerja dengan alasan volume pekerjaan berkurang.
" kami tidak masuk bekerja karena sesuai dengan instruksi mandor kami bang, bukan karena keinginan kami tidak masuk kerja. Ya kami meminta kepada PT.TPL agar membayarkan gaji kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di NKRI. Jumlah pekerja TUS di sektor Aekraja ada ratusan bang. Gaji per bulan kita Rp.3.150.000" ucapnya
Menanggapi hal tersebut Irvan J.M.Simatupang,SH,MH,CPM : Ketua Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Sumatera Utara mengatakan bahwa PT. TPL diduga telah melanggar Undang-undang utama yang mengatur upah kerja di perusahaan yaitu UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ketentuan tentang upah minimum juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur lebih rinci tentang pengupahan. Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024: mengattur tentuan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tambahnya, jika komponen upah terdiri dari beberapa bagian yaitu upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok harus minimal 75% dari total jumlah keduanya.
Pemotongan upah hanya boleh dilakukan untuk denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang, cicilan utang, atau kelebihan pembayaran, dan maksimal pemotongan adalah 50% dari gaji, menurut hukum" jelasnya
"Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 jelas mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.
Hal ini perlu diperhatikan PT.TPL . Harapannya, PT. TPL agar membayarkan upah kerja para pekerja TUS Estate Aekraja untuk menghindari adanya konflik berlanjut antara pekerja dan perusahaan" pungkasnya.
Saat diminta tanggapannya pihak management PT.TPL melalui manager corcom Salomo Sitohang menyampaikan bahwa dalam menjalin kemitraan dengan badan usaha dan penyerapan tenaga kerja tidak langsung, PT Toba Pulp Lestari Tbk senantiasa mengikuti peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Setiap badan usaha yang bekerja sama dengan PT TPL wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum sesuai regulasi, termasuk ketentuan ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
PT TPL berkomitmen untuk menjaga praktik ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku serta mendukung pengembangan tenaga kerja lokal dan perekonomian daerah melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak"jelasnya melalui pesan WA.
MR/ Andoky Manalu