Wagubri Sampaikan Ranperda Pengelolaan Kekayaan Daerah



PEKANBARU, (Pakarnewsriau.com)– Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti, Kamis (23/2/2023).

Dapat dipahami bahwa membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek-aspek terkait lainnya.

“Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah daerah dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kepentingan lebih tinggi, serta masyarakat,” kata Wagubri Edy Nasution.

Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah,” lanjutnya.

Tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan bahwa Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun.

“Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat. Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi karena sangat dipengaruhi oleh situasi logistik maupun global seperti pandemi, inflasi, ketidakpastian harga dan lain sebagainya,” terangnya.

“Maka dari itu pemerintah daerah dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi saat penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, juga dilakukan kegiatan lain seperti penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Selain itu penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan perubahan atas Perda no.2 tahunn 2016 tentang tata kelola badan usaha BUMD sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, serta penyampaian laporan reses anggota DPRD Provinsi Riau masa persidangan III September-Desember 2022. (Sumber Darma).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama