Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Sikapi Soal Mosi Tak Percaya, Ini Putusannya



Pakakrnewsriau - Rokan Hulu -  Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait adanya Mosi tidak Percaya terhadap kepemimpinan DPRD yaitu Syahrial, ST., M.Si dan H. Khairul Umam, Lc., M.E Sy pada Rapat Paripurna, pada Selasa (19/09/2023).

Ketua BK Ferry Situmeang menjelaskan bahwa Badan Kehormatan telah memeriksa, memutuskan dan merekomendasikan hasil dari penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Kab. Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya tersebut.

Dalam hal ini BK telah menerima aduan kemudian telah 2 kali mengundang H. Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi tetapi tidak memenuhi undangan.

Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi Walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam.

Karena hal tersebut, berdasarkan aturan yang ada Badan Kehormatan merekomendasikan untuk diparipurnakan agar H. Khairul.

Jhon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama